JOBDESC
Ketua
a) Membuat kebijakan & keputusan mengenai segala sesuatu yg berkaitan dgn BEM KEMA Psikologi tanpa melanggar aturan organisasi.
b) Mengatur & bertanggung jawab atas segala sesuatu yg berhubungan dgn BEM KEMA Psikologi.
c) Melaksanakan berbagai ketetapan MUMAS KEMA Psikologi UPI tahun 2011-2012.
d) Memimpin, mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi semua fungsi yg dibawahinya.
e) Berkoordinasi dgn DPM KEMA Psikologi dlm proses pengambilan kebijakan.
f) Menyampaikan pertanggungjawaban atas segala kegiatan & kebijakan BEM KEMA Psikologi pd saat MUMAS KEMA Psikologi.
2. Sekretaris Umum
a) Menggantikan peran Ketua ketika berhalangan hadir & membantu fungsi koordinasi serta pengawasan pengurus BEM KEMA Psikologi, sesuai dgn fungsi delegasi yg diberikan Ketua kepadanya.
b) Bertanggung jawab atas seluruh pengadministrasian BEM KEMA Psikologi.
c) Berkoordinasi dgn Biro Kesekretariatan melakukan kegiatan kesekretariatan (pengarsipan, pembuatan surat, proposal, notulensi rapat, dan laporan pertanggungjawaban).
d) Mengagendakan rapat, pertemuan, dan pengiriman delegasi menurut undangan & keperluan yg ada sesuai dgn kebijakan Ketua.
e) Menyusun laporan pertanggungjawaban BEM KEMA Psikologi.
f) Membuat sertifikat pengurus di akhir masa jabatan.
3. Bendahara Umum 1
a) Mengatur sirkulasi keuangan BEM KEMA Psikologi.
b) Membuat budgeting dgn persetujuan Ketua.
c) Mengawasi & mengevaluasi keuangan BEM KEMA Psikologi.
d) Membuat transparansi keuangan & laporan keuangan BEM KEMA Psikologi kpd Ketua.
4. Bendahara Umum 2
a) Berkoordinasi dgn Bendahara Umum 1 dlm fungsi budgeting, pengawasan, dan laporan keuangan BEM KEMA Psikologi.
b) Berkoordinasi dgn Ketua Departemen & Ketua BEM dlm hal keuangan agar tidak tumpang tindih, serta menjaga agar pengeluaran & pemasukan sesuai target.
c) Mengawasi, menerima, dan menyimpan laporan keuangan dari Departemen.
d) Menyimpan dokumen-dokumen keuangan (struk, nota, kwitansi).
ANGGOTA
Saraswati Ratna Pandini
Mira Rif’ah Kamilah
Nilam Ayu Pradana
Bella Valentina
JARGON